Suarakalteng.com – Seorang pria berinisial RDA (28) diamankan Satreskrim Polres Barito Utara setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Kasus tersebut menimpa Lukoadi Sanyoto yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di dalam rumah korban di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II Blok C2, Kelurahan Melayu.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk menjalankan aksinya. Polisi mengungkap bahwa pelaku mengenal baik keluarga korban karena menjalin hubungan asmara dengan anak korban dan beberapa kali datang ke rumah tersebut.
Kondisi itu membuat pelaku mengetahui lokasi kendaraan serta tempat penyimpanan kunci motor sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor korban.
Usai menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X dan satu lembar STNK kendaraan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P mengatakan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah Barito Utara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kendaraan maupun barang berharga tersimpan aman meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman,” katanya.
Selain menangani kasus tersebut, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.










