Kalteng – Harianja dan Perwakilan para guru beserta pengawas sekolah Kota Palangka Raya hari ini mendatangi Polresta Palangka Raya bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berlokasi di jalan Tjlik Riwut KM. 3, Senin (19/10/2020) Bersama gur dan pengawas mendatangi kapolresta palangka ingin menyampaikan surat pemberitahuan/permintaan izin kegiatan dalam melakukan aksi demontrasi para guru dan
Kalteng – Harianja dan Perwakilan para guru beserta pengawas sekolah Kota Palangka Raya hari ini mendatangi Polresta Palangka Raya bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berlokasi di jalan Tjlik Riwut KM. 3, Senin (19/10/2020)
Bersama gur dan pengawas mendatangi kapolresta palangka ingin menyampaikan surat pemberitahuan/permintaan izin kegiatan dalam melakukan aksi demontrasi para guru dan pengawas sekolah se kota palangkaraya supaya mendapatkan setujuan atas aksi yang kan mereka laksanakan “Atas terbitnya peraturan wali kota no.25 tahun 2020 tentang di hilangkan hak tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam tuntutannya para guru dan pengawas sekolah Kota Palangka Raya “Tidak Setuju” atas terbitnya Peraturan Wali Kota No. 25 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2020, dimana dengan keluarnya Perwali tersebut maka Tunjangan dan Pengawas Sekolah Sudah Mendapatkan Sertifikasi dihapus.
“Harianja, Para guru yang hadir sangat dirugikan dengan adanya tunjangan daerah para guru dan pengawas telah dihapus sejak bulan Januari 2020 akan tetapi Perwali dimaksud terbit di bulan Agustus 2020, ditambahkan lagi dengan “Penghapusan Uang Transportasi ke daerah terpencil tanpa dasar dokumen yang sah dari Pemerintah. Bila ada dokumen sahnya maka tidak disosialisasikan dengan baik, dasar itulah kami akan mendampingi para guru dalam melakukan aksi demo agar bisa mendapatkan kejelasan tentang apa penyebabnya dari semua ini.”ungkapnya.
Lanjutnya, “Sedangkan dengan peraturan tersebut hak tunjangan daerah guru dan pengawas sekolah yang sudah mendapatkan sertifikasi di hapuskan di mana saat terjadinya pandemi covid19.
Sesuai intruksi kebijakan pemerintah pusat yang sudah di sampai kan kepada publik beberapa waktu lalu dalam progam pemerintahan pusat maupun daerah tidak ada penghapusan anggaran kepada dinas pendidikan maupun kesehatan agar bisa terlaksana nya tujuan mengajar kepada murid didik di masa pandemi covid19.dan selalu menjaga kesehatan sesuae protokol yang di anjur kan pemerintah melalui dinas kesehatan, “Kata Harianja.(tim/Red)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *