Babak Baru PPDI vs Pemda Bartim Masuk Dalam Sidang Perdana

Babak Baru PPDI vs Pemda Bartim Masuk Dalam Sidang Perdana

Indonesiaexpres.co.id, Tamiang Layang – Setelah dilaksanakannya beberapa kali mediasi untuk mendapatkan  kata sepakat antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Penggugat) dengan pemerintah kabupaten Barito Timur (Tergugat) hingga tidak mendapatkan titik temu (deadlock) pada perkara   nomor 11/Pdt.G/2020 /PN.Tml, akhirnya menjalani babak  baru  dalam persidangan perdana  yang dilaksanakan di  Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Sidang  yang dipimpin  oleh Ketua Majelis Hakim

Indonesiaexpres.co.id, Tamiang Layang – Setelah dilaksanakannya beberapa kali mediasi untuk mendapatkan  kata sepakat antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Penggugat) dengan pemerintah kabupaten Barito Timur (Tergugat) hingga tidak mendapatkan titik temu (deadlock) pada perkara   nomor 11/Pdt.G/2020 /PN.Tml, akhirnya menjalani babak  baru  dalam persidangan perdana  yang dilaksanakan di  Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Sidang  yang dipimpin  oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH hakim anggota Helka Rerung, SH dan Rolan. P. Samosir. SH dengan agenda penyampaian gugatan dari kuasa hukum PPDI, hadir pula kuasa hukum Tergugat di ruang sidang Candra. Selasa (9/6/2020)

Usai sidang Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Barito Timur Leriantu mengatakan “ Tadi kita dengar pengacara Tergugat meminta waktu dua minggu, namun majelis hakim memutuskan hanya satu minggu untuk menyampaikan jawaban atas gugatan, sidang akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 16 juni 2020 mendatang, kami berharap masalah ini bisa cepat selesai”, ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum penggugat Deni Deprido, SH menjelaskan”, Sidang tadi dengan agenda penyampaian gugatan yang telah kita susun dan sampaikan dan untuk sidang selanjutnya kita akan mendengarkan jawaban atas gugatan yang telah kita sampaikan, paparnya.

Sejak awal memang ada mediasi yang baik dengan pemerintah daerah, sampai sekarang mediasi belum berjalan seperti yang kita inginkan, meskipun demikian, seperti yang disampaikan majelis hakim tadi, ini masuk dalam pokok perkara, masih terbuka untuk mediasi diluar persidangan, jelasnya.

Ditemui terpisah saat dimintai keterangan kepada Jaksa Pengacara Negara atau kuasa hukum Tergugat, namun pihaknya enggan memberikan komentar. (Rahmadi)

admin
ADMINISTRATOR
PROFILE

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Error while loading reCapcha. Please set the reCaptcha keys under Theme Options in admin area

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Total Pengunjung Media

  • 1,388
  • 13,841
  • 61,353
  • 21,648,231